Kasus PT LAK dan Panglima Pajaji, DAD Kapuas:   Masyarakat Diminta Jangan Terprovokasi

Kasus PT LAK dan Panglima Pajaji, DAD Kapuas:   Masyarakat Diminta Jangan Terprovokasi
Gambar: Lambang Dewan Adat Dayak

KAPUAS - Kasus sengketa lahan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK) dengan sejumlah masyarakat desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng),  diminta kepada sejumlah masyarakat untuk tidak terpancing serta  terprovokasi atas penahanan Panglima Pajaji atau disapa Agustinus Lucy. 

Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas menilai langkah pihak aparat keamanan dalam menanggani prahara sengketa lahan di PT LAK selama ini, tepat. 

 "Disengketa lahan tersebut tidak ada masalah adat akan tetapi terjadinya sengketa kepemilikan yang saat ini sudah berproses di Pemkab Kapuas, " kata Ketua harian DAD Kapuas ini,  Selasa (9/04). 

Gumer L Satu, ketua harian DAD Kapuas,  menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan juga sosok Panglima Pajaji selama ini, tidak terlepas dari konsekwensi hukum yang dinilai mengganggu Kamtibmas di wilayah Kecamatan Kapuas Barat dan PT LAK. 

 "Setiap orang punya hak dalam negara ini, termasuk juga masyarakat adat dayak. Ada norma - norma yang harus ditaati, " Imbuhnya. 

DAD Kabupten Kapuas sebagai lembaga Adat Dayak, yang mengkoordinir kepentingan masyarakat adat di negara Republik Indonesia. Tentunya terkait adanya permasalahan adat, ada mekanimisme yang harus dilalui setiap individu masyarakat, yang dikoordinir oleh pihak Mantir adat di wilayah desa tersebut dan Kedamangan adat di Kecamatan setempat. 

Langkah - langkah hukum adat tentunya mempunyai mekanimisme yang telah diatur berdasarkan aturan adat itu sendiri, dan juga tidak mengambil alih kewenangan hukum positif  dan kebijakan Pemerintah. 

Ketua DAD Kabupaten Kapuas inipun menjelaskan, tindakan pihak sosok Panglima Pajaji dalam rangkaian Sengketa Lahan di PT LAK selama ini, sudah berupaya menghambat upaya Investasi sektor usaha dan mengganggu Kamtibmas dengan upaya - upaya pemaksaan untuk menyelesaikan hak - hak yang secara hukum, baikpun itu adat dan negara tidak ada landasan hukumnya. 

 "Disinilah kita harus sadar, sebagai masyarakat adat Dayak, khususnya Kalimantan Tengah harus Arif dan Bijaksana dalam menyingkapi permasalahan ini, " sebut Gumer menjelaskan. 

Tokoh adat Dayak Kalteng inipun mengharapkan agar para pihak, ormas adat dayak, tokoh masyarakat, dan kelembagaan adat dayak bisa berperan serta menjaga keadaan yang selama ini kondusif serta jangan sampai terprovokasi oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Kondusitifitas yang selama ini terjalin baik di Bumi Tambun Bungai, bisa terjaga dengan baik oleh segenap masyarakat khususnya Provinsi Kalimantan Tengah. Maka ini bisa membuat masyarakat berusaha dengan baik, tanpa terganggu adanya aksi yang dapat merugikan semua orang. 

 "Percayakan kepada pihak aparat keamanan dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini, " Tutup Gumer I Satu ini mengakhiri pembicaraan. 

kapuas
Indra Gunawan

Indra Gunawan

Artikel Sebelumnya

Kasus Panglima Pajaji, Ormas Utus Damang...

Artikel Berikutnya

Ormas Fordayak: Adv Ajung Suan, Sosok Yang...

Berita terkait